Tanggal 16 Agustus 05 malam.
Gue bermaksud mencari MP3 Player di Electronic City
yang katanya pindah ke Mal Artha Gading (MAG)
Dan ternyata EC masih ada di sebelah MAG,
yg di dalam MAG itu masih tahap renovasi.
Setelah pulang,
petugas di loket parkir mengatakan kalo kartu parkir gue patah.
Dan meminta gue untuk ikut ke kantor petugas keamanan, sambil menahan
STNK gue,
Dengan berpikiran positif, gue ikuti aja permintaan mereka.
Sesampai di sana, betapa kagetnya gue
karena mereka meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000,-
Jelas aja gue tolak,
karena kartu parkir itu saya letakan di bagian kartu di dompet
bersamaan dengan kartu2 plastik lain, sperti kartu ATM dan Credit Card.
Mana mungkin kartu parkir itu patah, sementara kartu yg lain tidak.
Gue bahkan tidak duduk sama sekali sepanjang di mall itu.
Anehnya, mereka ahirnya menawarkan 'solusi damai'
dengan mengatakan kalo gue bisa membayar seadanya.
Tapi dengan catatan tidak kurang dari Rp. 15.000,-
Dan tetap gue tolak untuk membayarnya,
karena 'solusi damai' seperti itu biasanya cuma masuk ke kantung petugas.
Karena setahu gue mereka tidak memiliki hak legal untuk
menahan diri gue bahkan STNK/KTP gue.
Dah mereka juga menolak memberikan contact atasan mereka..
Jadi, gue walk-out aja.
Betapa kagetnya gue dihadang dan salah satu dari mereka
mencengkram tangan gue dan mengancam seperti akan memukul.
Sementara teman2nya menghadang di pintu keluar.
Entah bagaimana,
saya bilang 'Bapak ingin memakai kekerasan?'
Sehingga orang itu agak kaget dan melepaskan tangan gue.
Dan thanks God gue bisa keluar dengan selamat,
meskipun orang itu masih membentak2 di belakang gue.
---------
Buat temen2 yg lain,
yg suka memakai jasa parkir dengan kartu plastik.
Lain kali coba perhatikan kartu yg kita terima itu dalam keadaan
bagaimana.
Dan bila dalam keadaan rusak, segera protes di loket masuk itu juga.
Agar peristiwa non-sense sepeti gue tidak terjadi kepada temen2 di sini.
Dan ingat, mereka tidak mempunyai hak legal untuk
menuntut apapun dari kita. Kita tidak menandatangi apapun kan?