Tuesday, September 29, 2009

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

kelengkapan motor(pasal 285):

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Rambu dan markah(pasal 287):

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

lupa bawa STNK(Pasal 288):

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

lampu utama malam/siang(Pasal 293):

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber

Kalo beneran dijalanin sih lumayan ngeri nih sangsi nya. :)

Tuesday, September 8, 2009

Update Twitter Bergambar Via Ponsel

Karena FB mulai berisi mulai dari om-om sampe pembantu, sebagian besar pengguna FB awal mulai berpindah ke Twitter untuk urusan update-update status. Sebetulnya Twitter ini enak kalo kita udah mulai mengerti cara pakainya, gimana caranya kita menulis sesuatu yang "nge-gong" dalam 140 karakter. Hahaha..

Berikut adalah tutorial bagaimana kita mengupload gambar via ponsel untuk di pasang di status Twitter kita tanpa menggunakan software khusus. Syaratnya cuma kita butuh ponsel berkamera yang sudah bisa mengirim email dengan attachment gambar. Sebelum mulai, pastikan elo udah punya account Twitter lah yaaaa....:p

Langkah pertama, buka situs Twitpic dan masukan user dan pasword dari account Twitter kita. Maka kita akan sampai ke layar dibawah ini. Lalu klik tulisan "Upload photo".

twitpic1

Lalu catat alamat email yang diberikan untuk kita meng-upload foto kita nanti, alamat email ini unik untuk setiap user; jadi jangan sampai orang tau alamat ini kalo ga mau Twitter kita diisengin orang. Hihihihi...

twitpic2

Cara paling mudah adalah mencatat alamat ini kedalam phonebook, dan memberikan nama misalnya Twitter. Jadi kalo kita mau upload tinggal tekan send > email > to twitter. Masukin kalimat yang mau kita munculkan di status Twitter kita di bagian judul email. Maka status kita akan terupdate dengan kalimat itu berdampingan dengan foto yang barusan kita upload.

Setelah sukses terkirim, maka gambar dan status update kita akan keluar di halaman Twitter.

twitpic3

Selamat mencoba :)